KPK memberikan gelar "penyintas korupsi" kpd koruptor.
Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana.
Lha mereka pelakunya kok dianggap "korban" ?
Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ?
Sudah tepat kalau
KPK_RI skrg dianggap pelindung koruptor.