kalau nikah sirri, nikah yang sesuai hukum islam namun tidak tercatat di hukum negara, sebenarnya tidak masalah di pernikahannya, tapi mungkin bermasalah di selanjutnya, seperti hukum waris, penyebutan nama ayah di akta kelahiran, status pernikahan di ktp, mungkin ada yang lain juga ..