agusfauzi berbagi
13 years ago
latest #7
agusfauzi bilang
13 years ago
Padahal sudah jelas Pengharaman khamr adalah karena ”zat” yang dikandungnya, yakni alkohol, berapa pun kandungan alkoholnya.
agusfauzi bilang
13 years ago
”Minuman yang banyak (beralkohol) memabukkan, maka sedikit (mengandung alkohol) pun juga diharamkan” (H.R. Abu Dawud).
agusfauzi bilang
13 years ago
”Dalam soal khamr adalah sepuluh orang yang dikutuk: pembuatnya (’ashiruha), pengedarnya (mu’tashiruha), peminumnya (syaribuha),
立即下載
agusfauzi bilang
13 years ago
pembawanya (hamiluha), pengirimnya (al-mahmulatu illayhi), penuangnya (sakiiha), penjualnya (ba’i’uha),
agusfauzi bilang
13 years ago
pemakan uang hasilnya (akilu tsamaniha), pembayar (al-musytari laha), pemesannya (al-musytari lahu)” (H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi).
p3c3l says
13 years ago
(LOL)
agusfauzi bilang
13 years ago
(hungry)
back to top