Padahal sudah jelas Pengharaman khamr adalah karena ”zat” yang dikandungnya, yakni alkohol, berapa pun kandungan alkoholnya.
”Minuman yang banyak (beralkohol) memabukkan, maka sedikit (mengandung alkohol) pun juga diharamkan” (H.R. Abu Dawud).
”Dalam soal khamr adalah sepuluh orang yang dikutuk: pembuatnya (’ashiruha), pengedarnya (mu’tashiruha), peminumnya (syaribuha),
pembawanya (hamiluha), pengirimnya (al-mahmulatu illayhi), penuangnya (sakiiha), penjualnya (ba’i’uha),
pemakan uang hasilnya (akilu tsamaniha), pembayar (al-musytari laha), pemesannya (al-musytari lahu)” (H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi).