ada tujuannya. Memang terkesan berlebihan. Dari segi faktanya maupun pihak medianya
Apabila benar Para pejabat Rektorat UGM terbukti menggunakan uang SNMPTN 2011 untuk perjalanan evaluasi SNMPTN di Lombok bersama keluarga,
,maka jelas Rektorat UGM telah mencederai PP 66/2010 yang menjelaskan tentang status PT sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang Nirlaba.
Artinya tidak boleh ada sedikit pun dana kampus digunakan utk kepentingan pribadi. INi adalah pelanggaran HAM dalam dunia pendidika
n.