baru dapet email.. company akan jadi algojo untuk karyawan tanpa NPWP
pemotongan pajak 2 kali untuk karyawan yg tidak punya npwp
dan 20% pajak lebih besar dari pada yg punya NPWP...
kl udah gini, berbenturan dengan "hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yg layak khusus untuk karwayan bawah
"hak untuk mendapatkan pendidikan" juga berbenturan..... "hak untuk kebebasan berpendapat dan memeluk kepercayaan" juga makin tergerus