Nadzar terbagi dua: nadzar yang bersifat ketaatan dan
yang tidak, adapun nadzar yang harus dipenuhi ialah
yang bersifat ketaatan,
sebagaimana sabda Nabi SAW,
"Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah,
maka taatilah dan barangsiapa yang bernadzar untuk
bermaksiat kepadaNya, maka janganlah bermaksiat
padanya." (HR Bukhari no. 6696 dari sahabat 'Aisyah
RA).
Maka jika saudara bernadzar dengan nadzar taat dan
tidak melakukannya atau bersumpah dengan sumpah yang
ada kafaratnya, kemudian melanggarna
dan ingin
membayar kafaratnya, maka kafarat nadzar ialah seperti
kafarat yamin / sumpah, berdasarkan sabda Rosulullah,