psalm 34:11 **Come, my children, listen to me; I will teach you the fear of the LORD**
we going dinner in hell TONIGHT!
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
**Pasal 3**
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dpt diaksesnya Konten...
yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
1. Konten pornografi;
2. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
**Pasal 4**
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
**Pasal 5**
Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan
dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
**Pasal 6**
a.muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yg mengakibatkan kerugian konsumen dlm Transaksi Elektronik,
yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa
sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik,
yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b. Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu SARA
c. Konten Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman
d. KONTEN yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
**Pasal 7** a.Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang,
riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik,
dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang,
hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang,
dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang
yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b. muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
simple gan
banned aja semua
**search engine** ,
**site download** , dan
site forum (nomore rasan2, dan saling berbagi *konten*)
tutup speedy ... dan hayuk maen layangan ae