5. Berapa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dimpor melalui barang bawaan penumpang?
Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
karena Apple janji mau investasi Rp1,7T di Indo. Tapi sekarang kurang Rp230 Miliar. Terus Apple juga minta tax holiday di Indo selama 50 tahun. Kenapa? karena di Vietnam, mereka bisa dapetin itu. Akhirnya Apple prefer invest di Vietnam, Rp248T pula.
tapi apakah akan bikin orang Indo ga beli iPhone lagi? kaya'nya engga. Kalau niat tetep bisa beli dari luar, atau jastip. Di marketplace emang udah ga ada, tapi kalau lewat jastip atau beli sendiri dari luar masih bisa.
setuju ama pendapat chocofit soal ‘apple inc nggak tambah miskin tp mempersulit wn-indonesia’. sama dgn kasus invest data centre pada lari ke negeri jiran
Nah iya makanya yang dirugikan di sini iPhone user, jadi mesti beli di luar terus bayar daftar IMEI Apple-nya mah ga rugi apa2, negara juga ga rugi amat soalnya cuma 1,7T investasinya