Adi says
Alat musik yang diperbolehkan itu duff (rebana) dalam pesta pernikahan (walîmah), karena ada dalil yang membolehkan hal itu.
Sama seperti rokok, untuk alat musik kita tidak boleh menjualnya, memproduksinya, atau bekerja di pabrik yang membuatnya.Upah Bekerja Di Pabrik Alat Musik ? | Almanhajhttps://images.plurk.com/6hhBlAG9x3ARPfrZGtDznK.png